Setelah divaksinasi, tetap wajib menerapkan protokol kesehatan 3M: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.
Tepat pada 13 Januari kemarin, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Ini menandakan Indonesia telah memasuki babak baru dalam mengendalikan penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan vaksinasi Covid-19 akan berlangsung dalam 4 tahap. Pelaksanaan tahap 1 dan 2 akan berlangsung mulai Januari hingga April 2021. Sedangkan tahap 3 dan 4 akan dilaksanakan pada April 2021 hingga Maret 2022. Adapun kelompok penerima vaksin pada tahap-tahap tersebut adalah:
Mengingat vaksinasi Covid-19 bersifat wajib, maka kita perlu mengumpulkan fakta dan informasi yang tepat seputar vaksin ini. Sehingga ketika tiba giliran kita untuk divaksinasi, bisa dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Karena itu, Parentstory menyiapkan jawaban dari beragam pertanyaan yang kerap muncul di benak kita seputar vaksin Covid-19.
Isi dari vaksin adalah antigen dari virus atau bakteri pembawa penyakit tertentu. Ketika isi vaksin ini dimasukkan ke dalam tubuh, maka sistem imun akan merekamnya sebagai “benda asing” yang harus diwaspadai. Baru setelah itu, tubuh bereaksi dengan menciptakan antibodi antigen spesifik yang ketika “benda asing” tersebut kembali terpapar ke dalam tubuh manusia akan direspon dengan menciptakan “pasukan khusus” untuk menghancurkan patogen serta menghentikan penyakit.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020, pemerintah menetapkan beberapa jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi di Indonesia, yaitu yang diproduksi Bio Farma (Sinovac dan Merah Putih), Sinovac Life Sciences Co.Ltd., AstraZeneca, Moderna, Novavax Inc, Sinopharm, dan Pfizer. Adapun WHO menentukan persyaratan vaksin Covid-19 yang layak diberikan kepada masyarakat adalah yang mengantongi angka efikasi vaksin di atas 50%. Sampai saat ini, vaksin yang sudah mengumumkan efikasinya berdasarkan uji klinis tahap ketiganya adalah, vaksin Pfizer (95%), Moderna (94,5%), Sinopharm (86%), dan Sinovac (65,3%).
Efikasi vaksin adalah kemampuan suatu vaksin untuk menurunkan munculnya penyakit pada kondisi optimal dalam kondisi uji klinis. Sedangkan efektivitas vaksin dijelaskan dr. Adam Prabata, adalah kemampuan suatu vaksin dalam menurunkan munculnya suatu penyakit pada “dunia nyata”. Menurut dokter yang juga merupakan kandidat PhD di Medical Science Kobe University ini, vaksin tidak harus memiliki efikasi atau efektivitas sangat tinggi untuk bisa bermanfaat. “Vaksin influenza ‘hanya’ memiliki efektivitas 40-60% namun bisa menyelamatkan ribuan nyawa setiap tahunnya,” tulisanya pada akun instagramnya @adamprabata.
Artinya, selama vaksin tersebut memenuhi persyaratan efikasi WHO, maka layak mendapatkan izin penggunaan darurat, tidak terkecuali vaksin Sinovac yang dipilih pemerintah untuk vaksinasi tahap 1. Bahkan menurut Prof. Dr. Apt. Zullies Ikawati, penurunan kejadian infeksi sebesar 65% akan sangat bermakna serta memiliki dampak ikutan yang panjang. “Katakanlah dari 100 juta penduduk Indonesia, jika tanpa vaksinasi ada 8,6 juta yang bisa terinfeksi. Jika diturunkan 65% artinya ada 5,6 juta kejadian infeksi bisa dicegah,” tegas Prof. Zullies yang adalah Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada ini.
Untuk vaksin Sinovac, Sinopharm, Novavax, Moderna, dan Pfizer, dosisnya adalah 2 kali suntik dengan 0,5 ml per dosis. Sedangkan untuk vaksin Astrazaneca pemberiannya 1-2 kali dengan 0.5 ml per dosis.
Kemenkes menyebutkan ada beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh divaksinasi Covid-19, yaitu:
Jika seseorang tidak mengetahui dirinya positif Covid-19 dan tidak ada gejala klinis yang dicurigai serta dalam kondisi sehat ketika diberikan vaksin Covid-19, maka secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan. Vaksin Covid-19 Sinovac yang digunakan adalah vaksin yang berasal dari virus yang dimatikan.
Sebelum vaksinasi, akan dilakukan pemeriksaan suhu. Jika calon penerima vaksin suhu tubuhnya di atas 37,5°C maka sebaiknya vaksinasi ditunda. Selain suhu, indikator tekanan darah pun menjadi penentu, yaitu di atas 140/90, juga sebaiknya menunda vaksinasi.
Adapun reaksi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang mungkin terjadi, sama dengan reaksi vaksin yang lain, seperti:
Reaksi dan efek samping dari vaksinasi hanya bersifat sementara. Pada umumya ringan dan dapat hilang dengan sendirinya, serta bisa diatasi dengan parasetamol. Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI yang serius, penerima vaksin akan disarankan untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit setelah vaksin. Namun, para penerima vaksin dianjurkan untuk melaporkan segala kondisi KIPI, baik ringan maupun serius, agar dapat dipantau lebih lanjut oleh Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI.
Vaksinasi Covid-19 akan diberikan secara bertahap. Calon penerima vaksin akan mendapatkan Short Message Service (SMS) blast untuk melakukan registrasi ulang dan memilih tempat serta waktu pelayanan vaksinasi. Dan jika Anda merupakan seorang tenaga kesehatan yang memiliki tempat praktik pribadi, namun belum mendapatkan SMS undangan, Anda bisa mendaftarkan diri dengan mengirimkan e-mail ke vaksin@pedulilindungi.id dengan menyertakan data diri:
Apabila calon peserta vaksinasi gagal dalam melakukan pendaftaran ulang secara mandiri pada kurung waktu tertentu, maka Babinsa/Bhabimkamtibmas akan mengunjungi alamat tempat tinggal calon penerima vaksin untuk mengonfirmasi kesediaan calon penerima dalam mengikuti vaksinasi, serta membantu proses pendaftaran ulang melalui aplikasi khusus yang telah disiapkan.